Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Tanggal Rapat: 21 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 29 Sep 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Pada 21 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh A. Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dapil Riau 2 pada pukul 10.28 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API):
- Semenjak pasca Covid-19 market ekspor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terganggu dan kondisinya sangat memprihatinkan, jadi utilisasi dari hulu sampai hilir terpuruk, bahwa ekosistem industri TPT itu sangat dibutuhkan karena mata rantai industri tekstil cukup panjang, dari industri serat sampai ke industri pakaian jadi.
- Untuk industri serat sebetulnya di Indonesia sudah ada cukup lama yang mayoritas berbahan baku poliester, turunan dari minyak bumi, industri atasnya adalah industri petrokimia juga ada di Indonesia. Industri serat satunya lagi adalah dari serat rayon yang kita sudah lebih maju dari negara lainnya seperti China karena bahan baku serat rayon dari akasia atau dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Indonesia sudah mampu membuat bubur kertas sendiri sampai ke seratnya, tapi semenjak pasca Covid-19, negara-negara pengekspor tekstil kelimpungan mencari market baru, yang di sisinya adalah Indonesia.
- Indonesia bisa berbangga pulihnya dari Covid-19 lebih dulu dari negara lain, inflasi juga terkendali jauh lebih baik dari negara lain, tapi sayangnya Indonesia dijadikan market oleh negara-negara eksportir TPT lainnya.
- Industri tekstil adalah industri yang perlu perlindungan regulasi, mungkin kita bisa belajar dari negara industri tekstil lainnya seperti China, India, Bangladesh, dan Turki yang sangat regulated karena industri tekstil ini menyerap banyak tenaga kerja dari hulu sampai hilir, bahkan Industri Kecil Menengah (IKM) di industri tekstil ini cukup banyak.
- Jawa Barat terkenal sebagai industri garmen yang cukup besar, tetapi tetapi tahun 2010 banyak garmen yang berpindah ke Jawa Tengah untuk mengejar upah buruh yang lebih murah dan pekerjanya membuat satu komunitas IKM.
- Jadi industri tekstil sebetulnya ekosistemnya sudah sangat baik, yang kebanyakan Indonesia pakai sebenarnya bukan hasil jahitan dari industri besar tapi hasil jahitan dari teman-teman IKM di Indonesia. Benar bahwa Zara, H&M, dan big brand lainnya dikerjakan oleh industri garmen besar, tetapi kalau gamis, hijab, dan baju koko jarang dikerjakan di industri, kebanyakan dikerjakan oleh IKM.
- Indonesia sebetulnya perlu dibuat Badan Sandang untuk melindungi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.
- Di industri hulu, utilisasi sudah dibawah 50 persen, jadi banyak industri hulu yang hari ini sudah stop beroperasi, jadi kita sangat harapkan bahwa perlindungan terhadap industri TPT ini sangat dibutuhkan dan mungkin ekosistem kita jangan sampai rontok karena kalau sudah rontok maka susah untuk dibangunnya lagi.
- Indonesia terkenal dengan bonus demografinya, kalau lapangan pekerjaannya tersedia menjadi bonus, tapi kalau lapangan pekerjaannya tidak tersedia mungkin bisa menjadi bencana bagi kita semua.
- Kenapa kami ingin mengusulkan adanya UU Sandang. Industri tekstil di negara-negara lain mempunyai suatu perlindungan tersendiri atau adanya regulasi karena industri ini pembuka lapangan pekerjaan yang paling cepat bila ada sesuatu.
- Di negara-negara lain ini dilakukan secara sistematis: China ada Kementerian Tekstil yang berubah menjadi Konsul Tekstil; India mempunyai Kementerian Tekstil; Pakistan juga mempunyai Kementerian Tekstil; karena yang di bawah daripada industri ini adalah banyak orang, di tempat kami bahwa pekerja langsung hampir 4 juta orang dan secara tidak langsung mencapai 7 juta orang. Jadi tekstil adalah suatu motor ekonomi yang harus dilindungi.
- Tekstil itu kompleks, dari hulu sampai hilir, dari pembuatan fiber kapas, pembuatan benang, pembuatan kain, pewarnaan kain, sampai menjadi konveksi jahit, dari awal sampai akhir mempunyai permasalahan sendiri-sendiri yang harus kita regulasi kan bersama secara holistik.
- Tekstil bersinggungan dengan 19 K/L: KLHK, Kemenperin, Kemendag, Koperasi dan UMKM, Kemenkeu (pajak, biaya masuk dan bea cukai), Kemenaker (SDM), Kementerian ESDM (tekstil adalah pengguna energi terbesar dari PLN), Kementerian Investasi (tekstil adalah pendorong investasi yang paling cepat), dan lain-lain.
- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sudah kehabisan tenaga untuk melayani pertanyaan-pertanyaan di semua lembaga tersebut. Jadi asosiasi kami seperti suatu badan hari ini.
- DPR-RI bisa melihat secara holistik bagaimana kepentingan tekstil ini bisa mewujudkan ekonomi masa depan dan kami juga menciptakan entrepreneur-entrepreneur baru yang penting sekali di industri tekstil karena kalau kita pergi ke online bisnis, misalnya Shopee atau Tokopedia, tetap orang beli baju juga. yang adalah tekstil, tapi kalo udah ekspor uangnya bukan di kita lagi.
- India meregulasi hal yang lebih berat lagi yaitu ekspor benang ke India maka pabrik-pabrik kita harus dapat sertifikasi dari India. Hal-hal yang seperti ini, kalau kita mempunyai suatu agility atau kelincahan regulasi maka terselamatkan industri ini.
- Kemarin kita mendapatkan gempuran pakaian bekas yang tidak terkendali, padahal dari tekstil reguler pun sudah kewalahan. Kita mempunyai permasalahan yang banyak di sini, kalau tidak ada rescue mungkin semuanya bisa kolaps, yang di Jawa Tengah bahkan tidak kompetitif lagi karena playing levelnya sudah lain. Negara lain mempunyai stok yang diguyurkan sangat besar yang ke negara-negara seperti kita, perlu solusi bagaimana langkah cepat untuk menanggulangi ini. Dulu, mayoritas industri di Jawa Barat adalah TPT. Hari ini, utilisasi di wilayah kami sekitar 40%-50% dan pengangguran cukup naik karena industri tekstil adalah salah satu yang menyerap lulusan SMP, kita semacam tempat praktek kerja lulusan-lulusan SMP dan SMK, kebanyakan dari lulusan tekstil yang akhirnya kerja ke industri-industri lain karena industri tekstil termasuk industri yang paling simpel. PLN cukup khawatir karena ketika utilisasi turun otomatis konsumsi listrik juga jauh menurun, jadi ini dampaknya sangat bermultifikasi.
- Dulu, di perusahaan kami 70% ekspor, sekarang sisa 10%-20%, pertanyaannya bukan karena kami tidak kompetitif, dari permesinan mungkin sudah cukup baik dan kami pun selalu mengikuti restrukturisasi setiap tahun yang di diadakan oleh Kemenperin, tapi masalahnya terlepas pemerintah kita selalu melakukan negosiasi perdagangan dengan adanya kita didorong untuk mencapai free trade, tapi ujung-ujungnya adalah negara lain selalu meminta HS Code tekstil Indonesia untuk dilonggarkan karena mereka melihat Indonesia punya 270 juta rakyat yang marketnya luas yang daya konsumsi dan daya belinya tinggi, makanya di e-commerce banyak juga produk-produk impor jadi langsung diimpor dan langsung dijual dengan harga sangat murah, tapi sayangnya ketika kita mau ekspor ke negara lain, negara lain yang juga ikut-ikutan free trade melakukan non tarif barrier, misalnya saya berhenti ekspor ke Turki karena memang ada beberapa hal yang dibikin sangat sulit sehingga impossible untuk kita ekspor. Saya juga sempat impor ke China, tapi ada permasalahan lokal yang ternyata pajak impor atau PPN impor tidak bisa dikreditkan di dalam negeri.
- Tentunya kan ini sesuatu yang sudah di luar kontrol Indonesia sendiri tapi ini merupakan kebijakan internal dari negara tujuannya untuk melindungi industri tekstilnya yang merupakan unfair trade.
- Apakah kita punya fitur agreement dengan China, tentunya kita punya, tapi banyak juga teman-teman kita yang dulu sempat ekspor dan punya trading house di Hongkong sampai tutup dan akhirnya mereka harus mengandalkan ke market lokal, tapi di market lokalnya sendiri kita digempur oleh satu produk jadi dan juga bahan bekas.
- API sempat melakukan analisa terkait pakaian bekas, dari neraca perdagangan secara volume, kalau kita hitung secara fair value dikurangi dengan pakaian bekas yang baru-baru ini kita temui, jumlahnya ada 25 juta kg yang berasal dari perbatasan Malaysia, akhirnya rakyat tekstil yang 4 juta orang dalam 1 tahun cuma dapat 150 dollar, justru kekhawatiran kami itu sangat tinggi dan justru kita mesti aneh kalau sampai saat ini memang masih ada pabrik yang berdiri karena secara hitungan volume berdasarkan daya beli masyarakat seharusnya pabrik-pabrik ini memang sudah harus mengecil.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO):
- Berdasarkan data dari BPS, industri TPT memiliki jumlah karyawan pada Tahun 2022 Nomor 2 dibawah industri makanan. Kalau kita bicara sandang, maka alas kaki juga mestinya masuk ke situ, jumlah pengrajin alas kaki tahun 2021 mencapai 800.000, mungkin sekarang sudah lebih daripada itu. Khusus tenaga kerja langsung di TPT mencapai 3 juta ditambah 1 juta pada alas kaki, total 4 juta, belum pekerja yang tidak langsung.
- Industri ini yang masih mau menerima lulusan SMP, sementara industri yang lain minimal SLTA, jadi industri ini memang harus dijaga. Industri makanan dan minuman sebagai penyerap pekerja terbesar memiliki Dewan Ketahanan Pangan.
- Usulan APINDO memang harus ada perhatian yang lebih untuk industri TPT, mungkin perlu dibentuk Dewan Sandang misalnya supaya fokus.
- Indonesia mungkin 1 dari 3 negara di dunia selain China dan India yang memiliki resources untuk industri ini dari hulu sampai ke hilir, paling permasalahannya adalah mesin. Kalau ini hanya dipikirkan oleh satu direktorat saja mungkin terbatas.
- Industri TPT adalah bagian dari 5 industri prioritas nasional selain industri makanan dan minuman, elektronik, otomotif dan kimia. Ketika pemerintah memasukkan kategori TPT menjadi industri prioritas nasional, salah satunya adalah faktor ketenagakerjaan atau unsur supplier devisa kita.
- Tadi disampaikan bahwa employee kita hampir 6 juta tenaga kerja artinya industri ini sangat strategis untuk jaring pengaman sosial kita karena kita manufaktur menyerap tenaga kerja banyak, kemudian limitasi karyawan kita adalah SMP artinya kelincahan kita untuk menyerap permasalahan sosial terkait dengan tenaga kerja adalah TPT jawabannya, ini alasan kenapa industri ini dari hulu di Indonesia sangat punya peran yang signifikan terutama untuk masalah penyerapan tenaga kerja.
- Soal devisa, kita itu tidak pernah tidak surplus devisanya, dulu tren di sebelum pandemi Covid-19 itu minimal 5 Miliar USD surplus devisa kita dari sektor TPT, sekarang memang turun drastis mungkin sekitar 3,2 Miliar USD, artinya kita punya sumbangsih terhadap perekonomian nasional, itu yang menjadi pertimbangan bahwa industri ini harus diselamatkan.
- Anomalinya atau mirisnya, pimpinan industri sebesar ini dihandle Oleh Direktur, Eselon II, tangannya tidak sampai ke mana-mana, jadi API harus pasang badan karena harus berhubungan dengan 19 K/L, belum lagi bidang-bidang yang lain, urusannya begitu banyak dan kompleks. Usulan konkret kami barangkali bisa berbentuk Badan Sandang Nasional atau Dewan Sandang Nasional yang langsung di bawah Presiden sehingga koordinasinya nanti antar lembaga bisa lebih komprehensif.
- Selama ini yang terjadi di lapangan, ketika kita bicara soal tenaga kerja maka akan berkaitan dengan Kemenaker, belum lagi perdagangan dan perindustrian yang notabene kurang sinkron, yang satu jualan dan yang satu industri nasional.
- Yang babak-belur adalah industrinya, jadi antara proteksi dan liberalisasi, antara pengembangan ekosistem industri nasional dengan komersialisasi, hal ini tidak sampai untuk ditangani oleh lembaga sekelas Direktur atau sekelas Asosiasi.
- Industri kita komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari industri pembuatan serat di hulu, benang, kain, penyempurnaan kain, kain siap jahit, bahkan sepatu, kaos kaki, karpet, gorden dan lain-lain, itu kita punya full industrinya.
- Di dunia, hanya 3 negara yang punya struktur industri yang seperti itu yaitu China, India dan Indonesia artinya kita punya peluang yang sama dengan mereka untuk berkembang karena pondasi infrastrukturnya sudah ada di kita. Yang jadi treatment nya adalah kita perlu regulasi yang mendukung ini, regulasi yang mendukung tumbuhnya ekosistem industri nasional, seandainya industri ini tumbuh, kemudian nanti akan ada ekosistem industri support, misal industri chemical dan permesinannya karena sekarang mesin kita 100 import. Seandainya ekosistem tekstil kita terbentuk, misal chemical, packaging dan bahan baku dari lokal, maka ini akan menjadi ekosistem yang luar biasa dan pasti besar, maka ekosistem yang baru juga akan tumbuh dan itu dipastikan akan menyerap tenaga kerja dan itu untuk memperkuat backbone kita untuk permasalahan sosial terkait tenaga kerjanya.
- Usulan konkrit adalah bagaimana persoalan ini ditangani oleh institusi yang lebih kuat, lebih besar, lebih komprehensif, lebih nyambung ke berbagai K/L tersebut, dan memiliki kewenangan untuk membentuk kebijakan nasional yang lebih komprehensif.
- Daerah Solo ini unik, kami mempunyai 99 pengrajin batik dan 165 pengrajin busana. Di tingkat Jawa Tengah, kami punya 1.030 UMKM yang bergerak di fashion, sementara untuk industri di Jawa Tengah sekitar 924 industri TPT dan alas kaki.
- Dari industri tekstil dan alas kaki, memberikan devisa non migas bagi Jateng sebesar 68,41%, artinya lebih dari 50% pendapatan Jawa Tengah yang non migas didapat dari industri TPT dan alas kaki.
- Terkait sinkronisasi kita tentang SDM, kami yang di daerah bersinggungan langsung dengan kebutuhan SDM, banyak teman-teman yang merelokasi di Solo Raya tapi mereka masih belum bisa mendapatkan SDM secara utuh, masih banyak kosong dan ini juga menjadi salah satu tantangan. RUU atau badan atau dewan apapun nanti yang disepakati akan mendukung ekosistem ini untuk bertumbuh.
- Banyak UMKM yang sudah berpindah dari fashion menjadi kuliner. Hal ini menjadi urgen untuk kita perhatikan ke depan.
- Semenjak Covid-19, IKM sangat terpuruk, sampai saat ini pun kami mau bangkit sangat susah apalagi di tahun 2023 ini barang bekas yang luar biasa itu sangat mengganggu kami dikarenakan yang memang diproduksi sama IKM, konveksi rumahan, khususnya di Bandung Raya dan Jawa Barat, pasarnya di pasar domestik.
- Ketika di pasar-pasar lokal itu sudah banyak barang-barang bekas dari luar yang notabene itu adalah pasar kami, maka sekarang banyak konveksi yang sudah berhenti produksi. Yang bertahan hanya konveksi yang bekerjasama dengan suatu instansi.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul